KPPU menggelar sidang yang menyerupai pengadilan, tetapi mengabaikan prinsip nir-konflik kepentingan dalam menjalankan kewenangan, tugas, dan tanggung jawabnya dalam mengawasi persaingan usaha.
Kemenperin harus menindaklanjuti keputusan KPPU tersebut secara pidana sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang membandel.